Pancasila menegaskan bahwa segenap manusia diciptakan sama dengan beberapa hak dasar yang tak boleh diganggu gugat, diantaranya adalah :
- Hak untuk Hidup,
- Hak untuk Bebas, dan
- Hak untuk mengejar kebahagiaan.
Untuk menjamin semua hak itu, pemerintahan yang dibentuk memperoleh kekuasaan yang sah atas persetujuan pihak yang diperintah dan jika bentuk pemerintah menjadi penghalang bagi hak-hak tadi, maka adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghapuskan pemerintahan itu, dan membentuk pemerintahan baru.
Hal tersebut diatas akan sangat mempengaruhi bagaimana DEMOKRASI PANCASILA diusung, model KEPEMIMPINAN PANCASILA, penerapan EKONOMI PANCASILA, aturan main POLITIK PANCASILA, TATA NEGARA PNACASILA yang harus dilakukan dan masih banyak lagi. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila lahir dari akar masyarakat Indonesia yang sudah dimulai dari era Nusantara dengan berbagai macam evolusinya & Pancasila merupakan ajaran luhur yang dihasilkan oleh nenek moyang Nusantara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar