Sedikit hal - hal yang terkondisikan di tengah nilai tawar buruh dengan perusahaan :
1. Menjadi karyawan tetap; sehingga model karyawan kontrak dan Out Shorsing sangat digandrungi karena ini dianggap akan membebani perusahaan ketika memenuhi kewajiban pada sisi kesehatan & kesejahteraan buruh. Untuk itu biasanya perusahaan akan mencoba bermain dalam beberapa koridor :
a. Perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak); sebisa mungkin jenis pekerjaan akan diatur supaya terlihat musiman & selesai pada waktu tertentu
b. Frekuensi perjanjian kerja kontrak; seharusnya hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun, setelah itu diangkat untuk menjadi karyawan tetap. Namun sekali lagi biasanya, perusahaan akan melakukan ini berkali – kali yang diselingi libur selam 30 (tiga puluh ) hari sebelum dipanggil kembali untuk penanda tanganan kontrak baru. Selain hal ini, biasanya terjadi intimidasi kepada buruh, jika tidak mau seperti ini dan tetap menuntut karyawan tetap, maka tidak akan dipekerjakan kembali.
c. Seharusnya out shorsing diberlakukan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, namun pada kenyataannya perbedaan antara kontrak dengan out shorsing hampir tidak ada.
2. Upah pokok yang tinggi; menurut UU no 13 tahun 2003 mengatakan bahwa besarnya upah pokok adalah minimal 75% dari upah pokok + tunjangan tetap. Hal ini berkaitan dengan beberapa hal al :
a. Jamsostek; perhitungan pada jamsostek hari tua mengambil komponen upah pokok sebagai paramternya dan buruh mendapat kewajiban membayar 2% sedangkan perusahaan mempunyai kewajiban membayar 3,7%. Jika upah pokok semakin kecil maka semakin kecil pula prosentase yang harus dibayar oleh pihak perusahaan, jika semakin besar upah pokok, maka prosentase yang harus dibayarkan oleh perusahaan semakin besar pula.
b. Uang pensiun; uang pensiun juga memperhitungkan upah pokok yang diterima seorang buruh, sehingga korelasi modelnya adalah sama dengan jaminan hari tua pada jamsostek, semakin besar upah pokok, maka semakin besar pula uang pensiunnya dan begitu pula sebaliknya.
c.Kenaikan pada upah biasanya akan diletakkan pada komponen tunjangan supaya upah pokok tidak mengalami kenaikan.
d. Besarnya upah yang diterima oleh buruh banyak yang belum sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan, biasanya terjadi pada tingkat kota / kabupaten.
3. Peraturan perusahaan dan/atau PKB; biasanya tidak akan disosialisasikan kepada buruh, belum mungkin yang isinya adalah sepihak. Dalam hal ini memang SPSI ikut merumuskan PKB, namun pada kenyataannya banyak SPSI yang telah mengalami intimidasi dari pihak perusahaan.
Kebanyakan fakta di lapangan, komponen gaji / upah dan cara pembayarannya tidak pernah tertera dalam PKB, sehingga sebetulnya yang harus termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dgan pekerja hanya hak serta kewajiban yang multi tafsir.
Naskah PKB ini seharusnya dipunyai oleh setiap tenaga kerja, namun kenyataannya banyak buruh yang tidak pernah melihat PKB.
4. Upah minimum yang dirumuskan oleh pemerintah hanya mempertimbangkan hidup yang layak dengan parameter pangan. Namun kebutuhan sebuah rumah tangga tidak hanya makan & ini sepertinya tidak pernah terpikirkan, seperti contohnya biaya pendidikan & biaya energy listrik serta air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar